Kwarran Wirosari Tegaskan Penerapan Segaram Pramuka bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Wirosari – Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Wirosari menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap peraturan Segaram (Seragam) Pramuka bagi pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah Kecamatan Wirosari. Penegasan ini merujuk pada Surat Edaran tentang pakaian dinas yang mengatur penggunaan seragam Pramuka sebagai bagian dari pembinaan karakter serta penguatan nilai kedisiplinan di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan mengenakan Seragam Pramuka lengkap setiap hari Jumat dan Sabtu saat bertugas di sekolah. Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat implementasi pendidikan kepramukaan sekaligus membangun keteladanan bagi peserta didik dalam berdisiplin dan berorganisasi.
Ketua Kwarran Wirosari, Sepdian Retnosari, menyampaikan bahwa Segaram Pramuka bukan sekadar kewajiban berpakaian, tetapi merupakan wujud komitmen bersama dalam menanamkan nilai-nilai Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka di lingkungan sekolah.
“Melalui penggunaan Segaram Pramuka yang lengkap dan benar, kami berharap para pendidik dan tenaga kependidikan dapat menjadi teladan bagi peserta didik, sekaligus memperkuat karakter disiplin, tanggung jawab, dan semangat kebangsaan,” ujarnya.
Selain pengaturan hari penggunaan seragam, surat edaran juga memuat ketentuan penggunaan Segaram Pramuka beserta atributnya bagi pembina putra dan putri.
Untuk pembina putra, seragam yang dikenakan berupa kemeja Pramuka warna cokelat muda berlengan pendek atau panjang, celana panjang cokelat tua, ikat pinggang hitam, sepatu hitam, serta kaos kaki hitam, lebih detail dapat dilihat pada gambar berikut:
Catatan: Menggunakan Pin Berakhlak dan Nama Dada, tanpa menggunakan ID Card dan Pin Korpri
Sementara itu, pembina putri mengenakan kemeja Pramuka cokelat muda yang dipadukan dengan rok panjang atau celana panjang cokelat tua, jilbab cokelat (bagi yang berjilbab), sepatu hitam, dan kaos kaki hitam, lebih detail dapat dilihat pada gambar berikut:
Catatan: Menggunakan Pin Berakhlak dan Nama Dada, tanpa menggunakan ID Card dan Pin Korpri
Kwarran Wirosari menegaskan bahwa kelengkapan atribut merupakan bagian penting dari identitas kepramukaan. Oleh karena itu, seluruh pembina diharapkan mengenakan Segaram Pramuka secara lengkap dan benar sebagai bentuk keteladanan kepada peserta didik serta komitmen terhadap Gerakan Pramuka.
Melalui penerapan aturan Segaram Pramuka ini, Kwarran Wirosari berharap kegiatan kepramukaan di sekolah-sekolah semakin hidup dan mampu menjadi wahana pembentukan karakter generasi muda yang berakhlak mulia, mandiri, disiplin, serta cinta tanah air.
Sumber : Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2025



0 Komentar